Stop Bullying! Lewat Diklat di FKIP Unila, 63 Kepala SMP Way Kanan Siap Ciptakan Sekolah Aman

Dhea Novitasari

9/30/20263 min read

Sumber Gambar: Nurhayati, S.Pd., M.Pd.

ukmrakanila.com (29/09/2026) – Sebanyak 63 kepala SMP se-Kabupaten Way Kanan mengikuti Diklat Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Anti-Bullying) serta Penguatan Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan. Kegiatan yang diselenggarakan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini berlangsung selama tiga hari, 28 hingga 30 September 2026, di Aula Gedung B FKIP Universitas Lampung.

Ketua kegiatan, Nurhayati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa diklat ini bertujuan membekali kepala sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghormati bagi setiap siswa.

“Kasus bullying itu berakar dari bawah, dari SD, SMP, SMA, hingga perkuliahan. Kepala sekolah punya peran besar dalam menerapkan kebijakan dan pembiasaan agar siswa lebih sadar bahwa bullying ada di sekitar kita, sehingga bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Diklat ini merupakan bagian dari empat kegiatan serupa bagi kepala sekolah Way Kanan jenjang SD dan SMP dengan tema yang berbeda-beda. Khusus kegiatan kali ini, pesertanya hanya kepala SMP se-Kabupaten Way Kanan.

Materi disampaikan narasumber yang berlatar belakang bimbingan konseling (BK) dan psikologi, yaitu Dr. Diah Utaminingsih, S.Psi., M.A., Psi. dan Dr. Mujiyati, M.Pd. Mereka membahas cara mendeteksi perundungan sejak dini serta penanganannya. Materi kepemimpinan sekolah disampaikan oleh Dr. Yunisca Nurmalisa, M.Pd.

Menurut ketua, tema perundungan dipilih karena kasusnya masih sering terjadi, disadari maupun tidak. Dalam diklat terungkap bahwa perundungan tidak hanya antarsiswa, tetapi juga dari guru kepada siswa atau sebaliknya.

Menurutnya, perundungan verbal tidak selalu berbentuk hinaan. Sebutan atau pujian yang dimaksudkan baik pun bisa melukai jika penerimanya merasa tidak nyaman. “Kalau korban tidak suka, itu sudah termasuk bullying verbal,” jelasnya.

Ia menambahkan, perundungan terjadi secara langsung di sekolah maupun tidak langsung lewat media sosial. Dampaknya membentuk anak-anak generasi Z dan Alpha yang membawa luka batin dan berpotensi trauma berkepanjangan, bahkan meniru perilaku serupa kepada orang lain.

Dalam diklat, peserta diminta menyusun masalah prioritas di sekolah masing-masing, lalu merumuskan kebijakan dan program yang dapat langsung diterapkan. Sistem yang baik, keterlibatan semua pihak, dan mekanisme pelaporan yang jelas diharapkan menghapus perundungan.

“Kepala sekolah langsung dilatih, jadi mereka tahu bagaimana harus bertindak dan menyusun program sendiri untuk dijalankan di sekolah masing-masing. Itu akan menjadi hasil yang baik ke depan,” katanya.

Ketua menutup dengan slogan diklat, “Stop bullying, sekolah aman, anak nyaman.”

Semangat itu tercermin dari peserta. Dr. Iis Haerunisa, S.Pd., M.Pd., Kepala SMP Negeri 4 Baradatu, mengatakan keteladanan guru menjadi bentuk penguatan perlindungan anak yang paling penting.

“Kalau kita ingin lingkungan kondusif dan bebas dari bullying, guru-gurunya harus memberi contoh dulu, termasuk dari perkataannya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, ketika siswa belum bisa mengerjakan soal, guru sebaiknya tidak melontarkan kalimat merendahkan, tetapi menyampaikan bahwa siswa perlu belajar lagi.

Dr. Iis Haerunisa, S.Pd., M.Pd., akan menggandeng guru BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Tim Anti-Perundungan yang telah dibentuk di sekolahnya. Ia mengakui kasus di sekolahnya tidak terlalu tampak, tetapi tetap ada dan sering tidak diketahui pendidik. “Korban biasanya enggan mengadu karena takut masalahnya membesar atau ada ancaman,” katanya.

Program pencegahan akan dimulai dari siswa kelas 7 yang baru bertransisi dari SD ke SMP, lalu diperluas ke kelas 8 dan 9. “Mereka masih membawa kebiasaan SD, seperti berlarian saat belajar atau bercanda sampai naik ke atas kursi,” ujarnya.

Ia berencana segera bergerak setelah diklat ditutup. “Begitu pulang, saya akan memanggil guru BK, kesiswaan, dan ketua tim anti-bullying untuk mengoordinasikan langkah-langkah supaya sekolah benar-benar bebas dari bullying,” tegasnya.

Menurut Dr. Iis Haerunisa, S.Pd., M.Pd., kepala sekolah harus mampu menangani perundungan karena penanganannya berjenjang, dari siswa, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dengan keputusan akhir di tangan kepala sekolah. “Bullying terlihat sepele, tapi dampak psikologisnya sangat besar. Di sekolah kami pernah ada siswa yang tidak mau sekolah lagi dan ingin pindah karena tidak nyaman,” jelasnya.

Untuk pencegahan, ia akan meminta portofolio perilaku siswa dari wali kelas, lalu memisahkan siswa yang berpotensi menjadi pelaku dan korban. Pendekatan humanis diterapkan agar korban kembali percaya diri dan bersemangat sekolah, sementara pelaku diberi efek jera.

Penulis: Dhea Novitasari

Penyunting: Apriana

Address

Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro, Graha Kemahasiswaan Baru lantai 3 Universitas Lampung, bandar lampung

Contacts

rakanila107@gmail.com
whatsapp +62 858-4063-8565 (Nadia)