Satgas PPKPT Unila Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban Kekerasan
Keisya Reysitamanda


Sumber Gambar: @satgasppkpt
ukmrakanila.com (16/07/2026) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Lampung, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter (proxy war) dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Dilansir dari akun instagram @satgasppkpt, Satgas PPKPT menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons yang tepat dan tegas dalam menjaga kedaulatan, serta keselamatan bangsa dari ancaman ideologi yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan sejalan dengan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia.
Selain menyatakan dukungan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Satgas PPKPT juga menegaskan sikapnya untuk menolak segala bentuk penyimpangan seksual, kebebasan seksual, gerakan global, maupun kekerasan seksual. Penolakan tersebut disebut berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, serta Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 mengenai tujuan pendidikan nasional.
Satgas PPKPT Unila juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan. Bentuk perlindungan yang diberikan dapat berupa pendampingan medis dan psikologis, pendampingan hukum, serta program pendampingan agar korban dapat kembali kepada fitrahnya.
Melalui pernyataan resminya, Satgas PPKPT Unila berharap terciptanya sinergi antara keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga moralitas, hukum, dan ideologi bangsa, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi generasi penerus Indonesia.
Penulis : Keisya Reysitamanda
Penyunting : Apriana
Address
Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro, Graha Kemahasiswaan Baru lantai 3 Universitas Lampung, bandar lampung
Contacts
rakanila107@gmail.com
whatsapp +62 858-4063-8565 (Nadia)
